Menggagas Otonomi Daerah Masa Datang Pemberlakuan Undang-undang Otonomi Daerah/Otda No. 22 tahun 1999 tentang Daerah yang telah diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2004, merupakan tonggak baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dengan diberlakukannya UU tersebut menandakan dimulainya era otonomi daerah yang memberikan wewenang seluas-luasnya kepada pemerintah Daerah beserta seluruh komponen masyarakat setempat untuk mengatur dan menguras kepentingan masyarakat di daerahnya dengan cara sendiri, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah yang telah terimplementasi sejak tahun 2001 tersebut mampu mengangkat beberapa daerah di Indonesia menjadi lebih maju. Namun apabila dinilai secara keseluruhan, tidak keseluruhan otonomi daerah berhasil bahkan hasil dari otonomi daerah itu sendiri masih belum menjawab tujuan utama desentralisasi itu. Henry Maddick (Desentralisasi dalam Praktek; 2004) bahwa keberhasilan dari sebuah otono